Pintasan.co, Jakarta – Pengacara terdakwa Ibrahim Arief protesatas penggunaan kata “melobi” dalam keterangan saksi. Protes ini mereka sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, seperti dilansir Kompas.com.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ketiganya merupakan mantan pejabat dan konsultan di Kemendikbudristek.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026), memeriksa saksi Ganis Samoedra Murharyono. Ganis adalahStrategic Partner Manager Google for Education. Pengacara Ibrahim membacakanberita acara pemeriksaan (BAP) milik Ganis.

Dalam BAP tertulis, perwakilan Google menemui Mendikbudristek Nadiem Makarim. Mereka disebut “melobi” sang menteri. Kubu Ibrahim mempersoalkan diksi tersebut. Mereka meminta Ganis menjelaskan definisi “melobi”.

Ganis menjawab, “melobi” berarti menjelaskan manfaat produk Google. Penjelasannya fokus pada solusi dan kegunaan untuk pendidikan. Menurutnya, tindakan itu lebih berupa presentasi.

Jawaban ini justru memperdalam pertanyaan pengacara. Menurut mereka, definisi Ganis lebih mirip “presentasi”. Mereka heran karena BAP sebelumnya menggunakan kata “mempresentasikan”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa BAP berisi keterangan saksi sendiri. Hakim ketua Purwanto S Abdullah meminta Ganis mempertegas keterangannya. Ganis pun menegaskan dia berpegang pada kata “melobi” dalam BAP.

Baca Juga :  Perayaan Waisak di Ekayana, Rano Karno: Jakarta Rumah Aman untuk Semua Umat