Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperbarui kebijakan untuk menjamin kemudahan dan ketersediaan bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), seperti dilansir dari Kompas.com.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan reformasi ini bertujuan menjaga kelangsungan produksi IKM. Kebijakan ini menyesuaikan dengan dinamika usaha dan hukum yang berlaku. Reformasi fokus pada penyempurnaan peran Pusat Penyedia Bahan Baku (PPBB).

IKM masih menghadapi tantangan dalam mengakses bahan baku. Khusus untuk bahan baku impor, kendala meliputi volume kecil, akses terbatas ke produsen, dan kompleksitas dokumen. Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya dan menurunkan daya saing IKM.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah memberikan ruang bagi IKM melalui skema PPBB. Kemenperin merancang tata kelola impor melalui Rancangan Peraturan Menteri. Skema ini memungkinkan badan usaha berizin impor yang ditetapkan sebagai PPBB mengimpor bahan baku untuk disalurkan ke IKM.

Agus menegaskan bahwa penyaluran bahan baku impor melalui PPBB harus tepat sasaran. Impor hanya boleh disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB. Kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah untuk mendukung IKM.

Baca Juga :  Presiden Yoon Konfirmasi Darurat Militer di Korsel Akibat Mata-mata China