Pintasan.co, Jakarta – Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun telah mengeluarkan pernyataan tentang perlunya persiapan menghadapi pemadaman listrik selama tujuh hari. Pernyataan ini memicu perdebatan signifikan di ruang publik Indonesia. Sebagai mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pongrekun memiliki kredibilitas tinggi dalam menyampaikan isu keamanan. Akan tetapi, pesan yang disampaikannya terasa ambigu antara edukasi dan provokasi. Oleh karena itu, pernyataan ini memerlukan kritik serius dari dua perspektif: pertama sebagai bentuk kesiapsiagaan rasional yang relevan, dan kedua sebagai potensi penciptaan narasi krisis tanpa dasar jelas.​

Validitas Kesiapsiagaan dalam Konteks Global

Pongrekun merujuk pada preseden nyata dari negara-negara Eropa yang mengambil langkah serius. Belanda dan Jerman telah membagikan buku panduan untuk menghadapi pemadaman listrik berkepanjangan. Sebagai bukti konkret, dua diaspora Indonesia di Belanda mengalami pemadaman listrik pada Januari 2026. Pengalaman mereka membuktikan bahwa skenario ini bukan fiksi belaka.​

Dari perspektif manajemen risiko, Pongrekun mengimbau masyarakat untuk menyiapkan “panic kit” dengan teliti. Kit tersebut mencakup makanan tahan lama, air, obat-obatan, dan alat komunikasi. Imbauan ini merupakan langkah logis dan bertanggung jawab karena fase awal krisis sering menjadi waktu paling kritis. Sistem distribusi logistik dan layanan publik memerlukan waktu untuk pulih kembali.​

Pernyataan ini juga mengandung nilai keamanan nasional yang signifikan. Indonesia perlu memperkuat literasi kesiapsiagaan mengingat kerentanannya terhadap berbagai risiko. Dengan demikian, bencana alam dan gangguan infrastruktur merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi negara. Membangun kesadaran publik tentang kerentanan sistem bergantung pada listrik merepresentasikan bentuk edukasi kebencanaan yang bertanggung jawab.

Ambiguitas Pesan dan Potensi Misinterpretasi

Namun demikian, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang ancaman pemadaman listrik selama tujuh hari. Sebaliknya, Pongrekun menggunakan framing strategis dalam pernyataannya. Dia menyatakan: “nggak usah tanya kapan, kalau tahu kapan itu bukan krisis, bukan darurat”. Framing ini menciptakan ketidakjelasan yang berbahaya bagi publik. Akibatnya, spekulasi dan kepanikan dapat berkembang dengan mudah tanpa konteks waktu atau sumber ancaman yang konkret. Pada akhirnya, pernyataan ini sering disalahartikan sebagai prediksi pasti terjadinya krisis.​

Baca Juga :  Peran Indonesia dalam Membangun Ekonomi Global: Sebagai Pusat Geostrategi Dunia

Media sosial memperparah risiko ini secara signifikan. Pernyataan yang disampaikan melalui podcast kemudian viral di platform digital berkembang menjadi rumor atau hoaks. Dengan demikian, pesan yang seharusnya preventif berpotensi menciptakan kepanikan massal jika tidak dikomunikasikan dengan hati-hati dan transparan. Oleh sebab itu, koordinasi institusional menjadi kunci penting dalam situasi seperti ini.

Edukasi Perlu Koordinasi Institusional

Pernyataan Pongrekun mengandung nilai kebenaran tentang pentingnya kesiapsiagaan. Namun begitu, metode penyampaiannya bermasalah secara fundamental. Imbauan ini seharusnya disertai komunikasi koordinatif dari institusi pemerintah yang berwenang. Kementerian Dalam Negeri, BNPB, atau PLN seharusnya mengiringi dengan pernyataan klarifikasi yang jelas.

Pesan inti Pongrekun tetap relevan dan bijak: masyarakat harus mandiri dalam fase awal krisis. Akan tetapi, penyampaiannya membutuhkan transparansi yang lebih tinggi. Kapan ancaman ini diperkirakan terjadi? Dari mana sumbernya? Apa bukti konkretnya? Kesiapsiagaan yang didorong melalui transparansi akan jauh lebih efektif. Pada akhirnya, pesan yang jelas mencegah ketakutan dan mendorong tindakan preventif yang terukur.