Pintasan.co, JakartaKasus dugaan pencabulan di sebuah padepokan latihan karate di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, belum menunjukkan kejelasan hingga kini. Para korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, namun proses penanganannya dinilai berjalan lambat.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudha Kei, menuding oknum penyidik justru menekan orang tua korban. Ia menyebut penyidik menggiring mereka agar menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan menuntut pelaku. Yudha menyampaikan pernyataan itu pada Rabu, 21 Januari 2026.

Yudha menjelaskan bahwa penyidik memanggil orang tua dari dua korban ke Markas Polres Metro Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, penyidik meminta mereka membuat pernyataan bermeterai berisi kesediaan menghentikan tuntutan hukum terhadap terduga pelaku.

Ia juga membantah klaim pencabutan laporan dalam kasus ini. Menurut Yudha, kepolisian menggunakan alasan tersebut untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku pencabulan.

Yudha menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual merupakan delik umum. Oleh karena itu, penyidik wajib memproses perkara meskipun pelapor mencabut laporan. Ia menilai penghentian perkara dengan alasan tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa pelapor telah mencabut laporan dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pelatih karate di Cipayung. Alfian menyampaikan pernyataan itu pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kasus tersebut melibatkan empat anak perempuan dan terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2022. Yudha menyebut penyidik belum menaikkan satu pun dari empat laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Yudha mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan pelecehan di area belakang tempat latihan karate yang berdekatan dengan rumahnya. Ia menyebut rumah pelaku dan lokasi latihan berada dalam satu bangunan.

Baca Juga :  Konflik di Kemendikti Selesai, Rektor UII: Saatnya Fokus Meningkatkan Kualitas Perguruan Tinggi di Indonesia

Menurut Yudha, pelaku kerap mengajak murid-muridnya ke area tersebut dengan dalih memberikan pijatan setelah latihan. Kondisi lokasi yang sepi membuat orang tua tidak menyadari tindakan tersebut.

Di lokasi itu, pelaku diduga meraba tubuh korban dengan memasukkan tangan ke dalam pakaian mereka. Selain itu, pelaku juga diduga memaksa tangan korban masuk ke dalam celana pelaku.