Pintasan.co, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti persoalan puluhan ribu desa yang berada di dalam kawasan hutan, seperti dilansir dari Kompas.com. Salah satu dampak langsungnya adalah larangan bagi warga untuk membuat lahan kuburan di desa mereka.

Yandri mengungkapkan keluhan dari banyak kepala desa terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa warga yang nekat membuat kuburan di tanah desa yang berstatus hutan berisiko dipidana.

Persoalan ini muncul dalam rapat Pansus Konflik Agraria di DPR pada Rabu (21/1/2026). Data menunjukkan puluhan ribu desa secara administratif diakui negara, tetapi wilayahnya beririsan atau seluruhnya berada dalam kawasan hutan tetap.

Yandri menekankan bahwa desa-desa ini bukan desa ilegal.

“Mereka memiliki pemerintahan desa, masyarakat yang sah secara hukum, bayar pajak,” jelasnya.

Konflik muncul karena penetapan kawasan hutan tidak sinkron dengan regulasi desa. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemukiman dan lahan masyarakat.

Yandri mengingatkan bahwa warga desa ini adalah bagian dari negara. “Mereka ada KTP, ikut pemilu,” ujarnya. Ia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan serius ini.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan PJR Polda Sulsel Gelar Penertiban Kendaraan Umum di Sinjai