Pintasan.co, Jakarta – Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia (KPD Indonesia) mengajukan Judicial Review (JR) tentang pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Demokrasi Indonesia ke dalam situasi ketidakpastian hukum yang serius dan berbahaya, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023” jelas Ketua KPD Indonesia, Miftahul Arifin, Rabu (21/1/2026).

Menurut Miftah, pasca putusan tersebut, ruang hukum justru dipenuhi wacana politik yang liar dan tidak bertanggung jawab. Ambang batas parlemen digulirkan naik secara ekstrem, dari 4 persen menuju 5 persen, 7 persen, bahkan 8 persen tanpa dasar konstitusional, tanpa rasionalitas ilmiah, dan tanpa akuntabilitas demokratis.

“Fluktuasi wacana ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah gagal dalam memberikan kepastian hukum, serta membuka ruang manipulasi aturan pemilu demi kepentingan segelintir elite politik,” ungkapnya.

Lanjut Miftah, KPD Indonesia menegaskan bahwa wacana kenaikan ambang batas hingga 7 dan 8 persen merupakan bentuk pembajakan kedaulatan rakyat. Kenaikan tersebut secara sadar akan menghanguskan jutaan suara pemilih, memperlebar disproporsionalitas hasil pemilu, dan menciptakan parlemen hasil rekayasa (manufactured majority) yang tidak mencerminkan kehendak rakyat.

“Ini bukan penyederhanaan partai, melainkan penghilangan hak politik warga negara secara sistematis,” terangnya.

Atas dasar itu kata Mifta, KPD Indoneaia secara tegas mengusulkan dan menuntut agar ambang batas parlemen ditetapkan secara konstitusional dengan batas maksimal 2,5 persen. Angka 2,5 persen merupakan batas rasional dan adil, serta menjadi titik ekuilibrium antara mengupayakan penyederhanaan partai tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas, keadilan pemilu, dan hak pilih rakyat. Ambang batas di atas 2,5 persen tidak lagi dapat dibenarkan secara konstitusional karena terbukti memperbesar suara terbuang dan merusak kualitas representasi demokratis.

“KPD Indonesia menilai bahwa tanpa adanya penegasan batas maksimal tersebut, ketentuan parliamentary threshold akan terus menjadi instrumen kartelisasi partai besar untuk mengunci kompetisi politik dan membajak hasil pemilu. Demokrasi dipersempit, pilihan rakyat dipaksa, dan pemilu direduksi menjadi prosedur elektoral yang kehilangan keadilan substantif,” ungkapnya lagi.

Oleh karena itu, Miftah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengambil sikap konstitusional yang tegas dengan menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen sebagai pedoman yang mengikat bagi pembentuk undang-undang. Tanpa intervensi konstitusional yang jelas, Pemilu 2029 berpotensi kembali berlangsung dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum dan ketidakadilan demokratis.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Tanggapi Keras Pernyataan Seksis Ahmad Dhani Soal Naturalisasi

“KPD Indonesia menegaskan, demokrasi bukan milik elite politik, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Setiap suara rakyat yang dihanguskan oleh ambang batas yang tidak rasional adalah pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya