Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP tersebut. Ia menilai aturan ini penting sebagai solusi sementara karena revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN masih membutuhkan waktu.

“RPP ini berfungsi sebagai pengaturan sementara sambil menunggu revisi UU Polri dan UU ASN,” kata Yusril di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Kamis (22/1/2026).

Yusril menanggapi permintaan salah satu anggota DPR RI yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP. Ia menegaskan pernyataan tersebut hanya bersifat pribadi dan tidak mewakili sikap resmi DPR.

“DPR baru menyampaikan sikap resmi melalui rapat paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan proses ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan revisi UU Polri memang sudah masuk Program Legislasi Nasional 2026. Namun, revisi UU ASN belum masuk agenda pembahasan. Padahal, UU ASN secara tegas membuka peluang bagi anggota TNI dan Polri untuk mengisi jabatan tertentu.

Yusril menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, tanpa revisi UU ASN, anggota Polri tetap bisa mengisi jabatan nonkepolisian.

“Karena itu, RPP dibutuhkan untuk menata dan memberi kepastian hukum,” jelasnya.

Saat ini, Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara menyusun RPP tersebut. Kemenko Kumham Imipas mengoordinasikan dan mengawasi prosesnya. Yusril menyebut penyusunan RPP telah menunjukkan kemajuan, meski pemerintah belum mengungkap rincian jabatan yang dapat diisi personel Polri.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumut