Pintasan.co, Jakarta – Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir Kompas.com. Sidang kasus korupsi pengelolaan minyak Pertamina ini berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026.

Arcandra tiba sekitar pukul 19.15 WIB.

“Ketika masuk, Arcandra… tidak mengucapkan apa-apa,” melaporkan Kompas.com dari lokasi pada hari sidang. Ia langsung duduk di bangku depan.

Sidang ini memeriksa sembilan terdakwa. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Terdakwa utama adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza. Ia merupakan putra pengusaha Riza Chalid.

Daftar terdakwa juga mencakup Yoki Firnandi. Nama lainnya adalah Riva Siahaan. Mereka adalah mantan pejabat Pertamina.

Kasus ini melibatkan proyek sewa terminal BBM. “Penyewaan terminal… menyebabkan kerugian… Rp 2,9 triliun,” demikian tuntutan jaksa.

Kerugian lain berasal dari sewa kapal. Kerry diduga dapat keuntungan 9,8 juta dolar AS.

Seluruh pihak menunggu majelis hakim. Sidang segera dimulai pada Kamis malam itu.

Baca Juga :  Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Gunakan Kereta Direct Train Saat Melakukan Kunjungan Kerja di Jogja