Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden, seperti dilansir dari Kompas.com. Pernyataan ini merupakan respons atas viralnya seorang WNI bernama Kezia Syita yang menjadi anggota Army National Guard Amerika Serikat.
Supratman menyatakan kasus ini harus diverifikasi terlebih dahulu. “Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” ujarnya kepada Kompas.com pada Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, konsekuensi hukumnya sangat jelas. “Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” tegas Supratman.
Apabila verifikasi membuktikan Kezia benar bergabung tanpa izin, pemerintah akan mengambil tindakan. “Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” jelasnya.
Kezia Syita (20 tahun) adalah WNI asal Tangerang. Ia tinggal bersama keluarga di Maryland, AS, sejak pertengahan 2023 dengan status green card. Sebelum masuk militer, ia telah menempuh pendidikan di Amerika Serikat.
