Pintasan.co, Jakarta – Polri berupaya membatasi penerapan sanksi pidana terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terpaksa melanggar hukum. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya terjadi saat korban dipaksa berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal oleh jaringan pelaku perdagangan orang.
Dedi menegaskan korban sering melakukan pelanggaran karena tekanan dan kendali pelaku TPPO. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menerapkan prinsip non-penalization, yakni tidak menghukum korban atas perbuatan yang dilakukan akibat eksploitasi. Dalam regulasi terbaru, Polri menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan.
Undang-Undang TPPO, lanjut Dedi, menjamin hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, serta perlindungan, termasuk bagi korban yang berada di luar negeri. Jaminan tersebut menjadi dasar bagi Polri untuk mengedepankan pemulihan korban dibandingkan proses pidana.
Selain itu, Polri mendorong langkah pencegahan agar korban tidak kembali terjerat dan berubah menjadi pelaku TPPO. Menurut Dedi, dalam sejumlah kasus, pelaku perdagangan orang sebelumnya juga merupakan korban dari jaringan yang sama.
Untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Direktorat dan Satuan Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 polda dan 22 polres. Pembentukan struktur ini bertujuan meningkatkan layanan dan penanganan kasus yang melibatkan perempuan, anak, serta korban perdagangan orang.
Kapolri menyebut masih banyak korban dari kelompok rentan yang enggan melapor. Melalui Direktorat PPA-PPO, Polri berharap seluruh korban dapat memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum secara optimal.
Direktorat PPA-PPO di Bareskrim Polri sendiri telah berdiri sejak Desember 2024. Namun, keberadaannya baru diperluas ke tingkat polda dan polres pada awal 2026.
