Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI menegaskan Indonesia tidak wajib membayar dana sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Juru bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl, menyampaikan bahwa kontribusi dana dalam BoP bersifat sukarela. Negara yang diundang tetap dapat menjadi anggota meski tidak menyetor iuran tersebut. Ia menegaskan, tidak ada kewajiban pembayaran bagi negara peserta.
Menurut Nabyl, Indonesia memandang BoP sebagai mekanisme sementara yang mendapat dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Pemerintah menilai dewan ini bagian dari kerja sama multilateral untuk menjaga perdamaian dan keamanan di Jalur Gaza, bukan sebagai tujuan akhir.
Indonesia resmi bergabung dengan BoP setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani komitmen dalam pertemuan di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026). Prabowo hadir bersama sejumlah pemimpin dunia, termasuk Presiden AS Donald Trump.
Usai penandatanganan, Prabowo menyebut keikutsertaan Indonesia sebagai langkah bersejarah untuk membuka peluang perdamaian di Gaza. Ia menilai kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut mulai membaik seiring meningkatnya bantuan internasional.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menambahkan, partisipasi Indonesia di BoP mencerminkan langkah strategis dan konkret dalam mendukung kemerdekaan Palestina serta mendorong penyelesaian konflik di Gaza dalam waktu dekat.
Trump mengundang lebih dari 60 negara untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian. Lembaga ini akan berperan dalam mendukung administrasi, rekonstruksi, dan pemulihan ekonomi Gaza berdasarkan 20 poin rencana perdamaian yang diusulkan AS.
Dalam surat undangan, Trump juga menyebut masa keanggotaan BoP dibatasi maksimal tiga tahun. Negara yang ingin menjadi anggota tetap dapat memperpanjang keikutsertaan dengan membayar dana operasional sebesar US$1 miliar.
