Pintasan.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah bersepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (27/1/2026).
Revisi UU Polri menjadi salah satu dari delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung sehari sebelumnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan dan perubahan Undang-Undang Polri akan dilakukan DPR bersama pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta regulasi terkait lainnya.
Salah satu materi penting dalam revisi tersebut adalah pengaturan mengenai penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu.
Komisi III DPR menilai, penempatan anggota Polri di luar struktur organisasinya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Ketentuan ini nantinya akan dimasukkan secara eksplisit dalam perubahan UU Polri.
Dorongan revisi UU Polri sebelumnya juga disampaikan anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo.
Ia menilai revisi diperlukan untuk memperjelas kementerian dan lembaga apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Menurutnya, pengaturan tersebut sebaiknya dituangkan langsung dalam undang-undang agar memiliki kepastian hukum.
Rudianto juga mengusulkan agar revisi UU Polri mencontoh pola pengaturan dalam UU TNI yang secara jelas mengatur daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Dengan demikian, penugasan anggota Polri di jabatan sipil dapat dilakukan secara terukur dan transparan.
Diketahui, revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan revisi tersebut harus tetap mengedepankan partisipasi publik sebagai bagian dari proses legislasi yang demokratis.
