Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurangan pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP). Pemeriksaan tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.

Penyidik KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyelidikan masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh pihak yang mengetahui proses penentuan nilai pajak.

KPK juga menegaskan akan menelusuri apabila ditemukan indikasi aliran uang kepada pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.

Sejumlah saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan berasal dari unsur perusahaan, konsultan, dan pejabat pajak. Mereka antara lain pimpinan dan staf PT Wanatiara Persada, konsultan pajak, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, hingga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dari kelompok wajib pajak, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait proses pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara, khususnya dalam penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP. Sementara itu, terhadap para konsultan, KPK menelusuri peran mereka dalam proses negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak.

Budi menjelaskan, dalam konstruksi perkara, nilai PBB PT WP awalnya ditetapkan sebesar Rp75 miliar. Namun, setelah melalui proses negosiasi, nilai tersebut turun drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar atau Rp23 miliar secara keseluruhan, termasuk dana yang diduga akan diserahkan kepada petugas pajak.

Untuk saksi dari Direktorat Jenderal Pajak, penyidik mendalami alur pemeriksaan dan mekanisme penentuan tarif PBB. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik suap guna mengatur nilai pajak PT WP.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Berhasil Tetapkan 3 Tersangka Baru Dana PKBM

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Seluruhnya telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan peran masing-masing.