Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan capaian signifikan dalam pemulihan aset negara. Sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah itu berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,531 triliun ke kas negara.
Pernyataan Resmi Ketua KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan laporan ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (27/1).
“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun,” ujar Setyo Budiyanto, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (28/1/2026).
Rincian Aset yang Dikembalikan
Dari total tersebut, sebagian aset bernilai Rp138 miliar tidak langsung disetorkan ke kas negara. Aset senilai itu ditetapkan sebagai barang rampasan hibah dan telah disalurkan ke beberapa instansi. Penerima hibah antara lain Mahkamah Agung (MA), Kejagung, LPSK, serta pemerintah daerah seperti Pemprov Aceh dan Pemkot Surabaya.
Pemulihan Melalui Koordinasi dan Supervisi
KPK menegaskan bahwa upaya pemulihan aset tidak hanya melalui penanganan perkara pidana. Lembaga ini juga melakukan pemulihan secara proaktif lewat kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap aset-aset pemerintah.
Hasilnya, sepanjang 2025, KPK berhasil menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun. Nilai ini mencakup penertiban fasilitas sosial dan umum (fasum) senilai Rp116,7 triliun serta penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun.
Beberapa aset konkret yang berhasil diselamatkan antara lain Waduk Cincin di Jakarta Utara, Pasar Tematik di Manado, dan Kebun Binatang di Bandung. Nilai penyelamatan ketiga aset ini saja mencapai Rp2,3 triliun. “Beberapa aset ini kami lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset pemda,” kata Setyo Budiyanto.
