Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan fungsi resmi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penegasan ini ia sampaikan pada Rabu (28/1/2026). Ia menyatakan Kompolnas bukan lembaga pengawas Polri, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Peran Sesuai UU: Pemberi Pertimbangan
Habiburokhman menjelaskan tugas Kompolnas. Tugas ini telah diatur dalam undang-undang. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002, Kompolnas memiliki dua tugas utama.
Pertama, lembaga ini membantu Presiden. Bantuannya dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian. Kedua, Kompolnas memberikan pertimbangan. Pertimbangan ini untuk pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
“Perlu digaris-bawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas,” tegas Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa Kompolnas bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Oleh karena itu, menurutnya tidak etis jika Kompolnas menjadi lembaga pengawas eksekutif.
Fungsi Pengawasan: DPR dan Masyarakat
Secara konstitusional, fungsi pengawasan terhadap Polri adalah kewenangan DPR. Hal ini sesuai dengan Pasal 20A UUD 1945. Namun, Habiburokhman juga mengakui hak masyarakat. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk ikut mengawasi.
Ia merujuk pada KUHAP baru. Aturan baru ini memberikan ruang bagi masyarakat. “Misalnya, melalui kewajiban perekaman kamera pengawas selama proses pemeriksaan,” ujarnya. Dengan demikian, masyarakat dan advokat dapat turut mengawasi kinerja Polri.
Latar Belakang Pembentukan
Kompolnas dibentuk pada masa Presiden SBY. Pembentukannya berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2005. Sebagai lembaga negara, pembiayaannya bersumber dari APBN. Penegasan DPR ini bertujuan meluruskan pemahaman publik.
