Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan akademisi Rocky Gerung yang menyebut ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli, namun orangnya palsu.
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi ahli yang meringankan tersangka Tifauziah Tyassuma di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa setiap pernyataan merupakan hak individu selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pernyataan tersebut tetap akan didalami oleh penyidik.
“Pernyataan tersebut merupakan hak setiap orang sepanjang tidak melanggar undang-undang. Namun, terkait pernyataan itu akan tetap didalami oleh pihak kepolisian,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengujian keterangan saksi maupun barang bukti akan dilakukan melalui proses persidangan.
Saat ini, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Budi menjelaskan, karena para tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma mengajukan saksi ahli yang meringankan, maka penyidik wajib melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang diajukan tersebut.
“Kami menghormati hak tersangka untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan dan tentu akan kami tampung. Selanjutnya akan disampaikan agenda berikutnya,” ungkapnya.
Rocky Gerung diketahui menjalani pemeriksaan sebagai ahli selama kurang lebih tiga jam. Ia memberikan keterangan terkait metodologi penelitian dalam buku Jokowi’s White Paper yang ditulis oleh Tifauziah Tyassuma.
“Materi pemeriksaan akan disampaikan secara rinci seiring berjalannya proses oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” pungkas Budi.
Diketahui, kasus yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma terus berlanjut hingga tahap persidangan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
