Pintasan.co, Jakarta – Setiap nama yang muncul untuk diajukan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pasti menuai sorotan publik yang cukup serius.

Mengingat peran dari Mahkamah Konstitusi yang tidak lain sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) menempatkan Hakim Konstitusi sebagai posisi yang sangat sakral dalam menentukan konstitusi (UUD NRI 1945) maupun aturan di bawahnya (UU) dapat berjalan dengan baik dan benar.

Pengajuan Hakim Konstitusi oleh 3 (tiga) lembaga yang berwenang menurut Undang-Undang, sering kali menjadi celah politis bagi pihak-pihak lembaga negara yang berkepentingan untuk dipolitisasi.

Hal ini bisa terjadi karena regulasi yang mengatur hal terkait (UU MK), tidak mengatur secara detail bagaimana mekanisme seleksi, pencalonan, hingga pengajuan Hakim Konstitusi.

UU No. 7 Tahun 2020, pada Pasal 20 tidak secara tegas mengatur bagaimana proses pengajuan Hakim Konstitusi, melainkan hanya secara implisit memberikan kewenangan yang terkesan ekslusif untuk mengatur mekanisme tersebut kepada 3 (tiga) lembaga, yakni DPR, Presiden, dan MA.

Hal ini mengakibatkan ketidakterbukaan (in-transparansi) dari tiap-tiap lembaga, yang kemudian menjadi celah dan membuka ruang bagi siapapun yang berkepentingan untuk jabatan Hakim Konstitusi dapat dipolitisasi berdasarkan kepentingan politik.

Hakim Mahkamah Konstitusi, yang berjumlah 9 (Sembilan) orang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden (lihat pasal 18 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003).

Kemudian, Pasal 20 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyebutkan “Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)”, disinilah menjadi pintu masuk lembaga-lembaga terkait dalam melakukan politisasi pengisian jabatan Hakim Konstitusi.

Pasal 20 Ayat (1) UU MK, seakan memberikan ruang kepada ketiga lembaga tersebut secara ekslusif untuk mengatur terkait mekansime seleksi, pencalonan, hingga pengajuan Hakim Konstitusi.

Selain melahirkan ruang terjadinya politisasi dalam pengisian jabatan Hakim Konstitusi, UU MK juga tidak secara tegas menentukan mekanisme seleksi, pencalonan hingga pengajuan Hakim Konstitusi.

Memberikan kewenangan eksklusif untuk menentukan Hakim Konstitusi pada masing-masing lembaga MA, DPR, dan Presiden, hanya melahirkan persoalan hukum karena tidak mematuhi prinsip akuntabel, transparan (keterbukaan) dan partisipatif, sebab pada faktanya penentuan calon hakim yang diajukan seringkali melalui proses internal lembaga-lembaga terkait yang tidak akuntabel, terbuka dan tidak dapat diawasi serta diakses oleh masyarakat.

Terkait mekanisme seleksi, pencalonan, hingga pengajuan Hakim Konstitusi, UU MK tepatnya pada Pasal 20 Ayat (2) telah menyebutkan yang pada pokoknya menyatakan untuk proses pemilihan Hakim Konstitusi oleh ketiga lembaga negara dilakukan melalui proses yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka oleh masing-masing lembaga, tetapi pertanyaannya, siapa yang dapat memastikan bahwa proses seleksi, pencalonan, hingga pengajuan oleh 3 (tiga) lembaga tersebut dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka?

Baca Juga :  Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia

Sementara UU MK tidak mengatur ketentuan lanjutan mengenai proses tersebut, hal ini mengakibatkan pada faktanya proses seleksi, pencalonan, hingga pengajuan Hakim Konstitusi seringkali melalui proses yang tertutup dan tidak transparan.

Memberikan kewenangan mengenai mekanisme pengajuan Konstitusi kepada ketiga lembaga negara, menyebabkan proses ini menjadi tertutup karena tidak transparan, tidak parsitipatif, dan terkesan ekslusif.

Dari proses yang tidak terbuka inilah, pengajuan hakim oleh ketiga lembaga yang harusnya dilakukan secara objektif dan ideal berubah menjadi politis.

Pemberian kewenangan kepada ketiga lembaga terkait mekanisme pengajuan Hakim menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mekanisme seleksi, pencalonan hingga pengajuan hakim.

Sebab jika proses tersebut dilakukan oleh masing-masing internal lembaga, maka tidak ada standar tunggal yang dapat menjadi patokan dari hakim-hakim yang akan diajukan sebagai Hakim Konstitusi.

Tidak ada satu ketentuan khusus yang menjadi pedoman untuk mengatur proses seleksi, pencalonan, hingga pengajuan Hakim merupakan suatu kekosongan hukum yang dapat dimanfaatkan secara politik lalu dipolitisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain persoalan hukum, proses pengajuan Hakim Konstitus yang tidak transparan dan ekslusif juga berdampak pada iklim demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi yang tugas dan fungsinnya diamanatkan langsung oleh UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final tentunya merupakan jantung dari hukum dan demokrasi di Indonesia.

Sehingga hakim-hakim yang berperan dalam menjalankan dunia peradilan di Mahkamah Konstitusi tentu hakim yang harus professional, akuntabel, bertintegritas, yang kesemuanya itu tentu harus dimulai dari proses seleksi yang ketat, serta memamtuhi aspek objektifitas, akuntabilitas, keterbukaan dan partisipatif.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang bersifat independent tentunya harus mampu menjaga netralitas kelembagaan dengan memperketat sistem mekanisme seleksi, pencalonan hingga pengajuan Hakim Konstitusi.

Hal ini menjadi penting untuk Mahkamah Konstitusi tetap menjadi garda terdepan dalam melakukan fungsi sebagai pengawal konstitusi.

Maka dari itu, kiranya perlu ada formulasi baru baik dari segi regulasi maupun kebijakan yang memuat pedoman khusus terkait proses seleksi, pencalonan hingga pengajuan hakim, guna memastikan hakim konstitusi yang diajukan melalui proses yang objektif, akuntabel, terbuka serta diawasi dan dapat diakses oleh masyarakat.

Opini : Muhammad Ichsan Hasanuddin, S.H.