Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah menjamin hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ASN.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan hal ini.
“Kalau ASN dapat, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Dadan, seperti dikutip Kompas.com (29/01/2026).
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Kepastian untuk ASN, Tanda Tanya Besar untuk Non-ASN
Jaminan ini menyusul pengangkatan 32.000 pegawai inti SPPG menjadi ASN per 1 Februari 2026. Namun, pengangkatan hanya berlaku untuk posisi inti seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Puluhan ribu relawan dan tenaga operasional lainnya tidak termasuk. Status mereka tetap non-ASN.
Kebijakan ini memicu sorotan. Banyak pihak membandingkannya dengan nasib guru honorer yang belum mendapat kepastian serupa. Program MBG bergantung pada kerja ratusan ribu tenaga ini. Namun jaminan kesejahteraan hanya menyentuh segelintir pegawai berstatus ASN. Situasi ini menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan bagi seluruh pekerja program prioritas nasional.
