Pintasan.co, Jakarta – Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah pusat menjamin kesejahteraan guru madrasah. Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri, menegaskan hal ini merupakan tanggung jawab penuh pemerintah.
“Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan” kata Abidin, seperti dikutip Kompas.com (29/01/2026).
Abidin menyoroti fakta bahwa sebagian guru madrasah hanya menerima honor sekitar Rp 100.000 per bulan. Ia meminta Kementerian Agama memverifikasi data para guru ini.
Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran Kemenag jika masalah gaji guru madrasah tidak masuk dalam rencana anggaran. Abidin menuntut pemerintah menyiapkan skema penyelesaian yang jelas. Skema itu bisa berupa PPPK, ASN, atau inpassing. Namun, semuanya harus diawali dengan data yang valid. Ia juga memperingatkan masalah ini berpotensi memicu gejolak sosial jika terus dibiarkan.
