Pintasan.co, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sudah tepat dan ideal.

Menurutnya, dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari 17.380 pulau, Polri akan lebih optimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas jika berada langsung di bawah Presiden.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Ia menilai, struktur kelembagaan Polri saat ini tidak perlu diubah menjadi berada di bawah kementerian, sebagaimana wacana yang kembali berkembang.

Kapolri menjelaskan bahwa Polri memiliki karakter dan tugas yang berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Polri bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan doktrin melayani serta melindungi, bukan pendekatan militeristik.

Selain itu, Sigit menekankan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari mandat Reformasi 1998.

Ia merujuk pada ketentuan TAP MPR yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Di tengah kembali mengemukanya wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dalam diskursus reformasi kepolisian, Kapolri menegaskan bahwa struktur yang ada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan landasan hukum.

Meski demikian, pemerintah melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri masih mengkaji berbagai pandangan dan akan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden dan DPR sebagai pengambil keputusan akhir.

Baca Juga :  GoTo Siap Dukung Pemerintah Perkuat Ekosistem Ride-Hailing di Indonesia