Pintasan.co, Kerinci – Tanah Cogok kembali diguncang polemik. Kali ini bukan semata soal dugaan mark up bantuan bedah rumah, melainkan dugaan persekongkolan kotor antara oknum pendamping program dan oknum wartawan yang berujung pada pembungkaman pemberitaan.

Berdasarkan kronologi yang beredar luas di tengah masyarakat dan warganet, hiruk pikuk kasus ini bermula saat dugaan mark up bantuan bedah rumah mulai diangkat oleh salah satu media lokal, Media MP. Pemberitaan tersebut sempat intens dan menyedot perhatian publik karena menyangkut hak dasar masyarakat miskin.

Namun situasi berubah drastis, tetapi dibelakang layar terdapat pertemuan tertutup dan upaya “Mengondisikan Media”

Disebutkan, beberapa oknum wartawan berinisial EK dan KMDI diduga melakukan pertemuan dengan oknum pendamping bedah rumah. Tujuan pertemuan tersebut diduga kuat untuk mengondisikan pemberitaan, khususnya untuk meredam Media MP yang selama ini konsisten menggaungkan dugaan mark up.

Pasca pertemuan itu, beberapa pihak dari kalangan media disebut mendatangi jurnalis Media MP. Dalam pertemuan tersebut, jurnalis diminta tidak lagi menaikkan berita terkait dugaan mark up bedah rumah di Tanah Cogok. Tak berhenti di situ, uang sebesar Rp. 500.000 diduga diserahkan sebagai “penyelesai masalah”.

Fakta yang kemudian memicu kemarahan publik, setelah uang Rp500 ribu tersebut diterima, pemberitaan Media MP mendadak berhenti. Sejumlah berita yang sebelumnya sudah diunggah disebut tidak lagi ditindaklanjuti, bahkan isu mark up bedah rumah seolah lenyap ditelan sunyi.

Mahfud, sebagai publik menyoroti kejadian tersebut. di sinilah publik bertanya keras apakah kebenaran bisa dibungkam hanya dengan Rp. 500 ribu?

Saat ini, Mahfud dan masyarakat luas menuntut pertanggung jawaban terbuka. Mereka menilai peristiwa ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik jurnalistik, tetapi telah menjurus pada dugaan tindak pidana, ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Dijadwalkan Bertemu Pengusaha AS untuk Bahas Investasi

“Jika kronologi tersebut benar, maka perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai: suap atau gratifikasi untuk menghentikan fungsi kontrol sosial pers. Persekongkolan jahat antara oknum wartawan dan oknum pendamping program. Pengkhianatan terhadap profesi jurnalis yang seharusnya berdiri di pihak publik, bukan amplop,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut, jika benar adanya aliran uang Rp. 500 ribu untuk membungkam pemberitaan, maka oknum wartawan tersebut tidak lagi berlindung dibalik kebebasan pers.

“Kami mendesar agar aparat penegak hukum didesak untuk memeriksa alur uang Rp500 ribu tersebut, mengusut pertemuan antara oknum wartawan dan pendamping bedah rumah, dan membuka kembali dugaan mark up bantuan bedah rumah Tanah Cogok yang “dikubur” secara sistematis,” imbuhnya.