Pintasan.co, PasuruanSatreskrim Polres Pasuruan Kota menelusuri kafe di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan. Dalam penelusuran tersebut, petugas menutup sebuah kafe dikarena menjual minuman keras (miras). Penindakan ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan karena sudah menjual dan menyediakan minuman keras.

“Keluhan atau keresahan dari warga sebenarnya sudah lama dan sudah ada pemberitahuan agar tidak melakukan perdagangan di tempat. Makanya kami tindaklanjuti,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga, Senin (2/2/2026).

Decky menyebutkan pihak kepolisian sebelum menutup kafe sudah melayangkan peringatan pada pemilik kafe. Namun hal tidak dihiraukan.

“Bahkan pihak kafe menggelar acara dengan menggelar acara party dengan mengundang DJ. Nah sehari setelah acara (8/1/2026) kami lakukan tindakan penutupan,” tegas Decky.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan pemeriksaan. Hasilnya pemilik kafe tidak dapat menunjukkan legalitas dan diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Kami cek langsung ke lokasi. Memang ditemukan penjualan miras. Pemilik usaha kami bawa ke polres untuk dimintai keterangan, dan sejumlah botol miras kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan pemilik kafe dikenakan Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan usaha. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan di bidang perdagangan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1) dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Sebenarnya kafe tersebut usaha awalnya menjual motor,” pungkasnya.

Setelah penutupan kafe itu, pemilik kafe, ATN, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pasuruan dengan membuat video dan surat pernyataan tidak lagi membuka usaha menjual atau melayani minuman keras.

“Saya mohon maaf karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Pasuruan,” ucap ATN dalam penggalan video.

Baca Juga :  Jokowi Ajak TNI-Polri Kawal Suksesnya Transisi Pemerintahan Prabowo: Jangan Ada Riak-riak