Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya merespons soal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto mengatakan, bahwa penolakan tersebut lantaran penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya.
Sehingga dalam hal ini, penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (12/2/2026), dikutip dari tvonenews.
Selain itu Budhi menerangkan bahwa materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, namun aspek formil. Pemberitahuan penetapan tersangka juga tidak melampaui waktu yang telah ditentukan.
“Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka,” ujarnya.
Budhi menuturkan, penolakan ini didukung dari alat bukti Pasal 184 KUHAP, yaitu termohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan dengan, serta 3 orang pemeriksaan ahli.
“Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Penolakan tersebut artinya bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee sah.
Berdasarkan pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka Richard Lee sesuai dengan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum pidana.
