Pintasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena tim hukum KPK tengah menangani beberapa perkara lain secara bersamaan.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, empat persidangan lain yang berlangsung pada hari yang sama antara lain perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.

Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana semula dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diberlakukan terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang. Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026. Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.

Baca Juga :  Anies Baswedan Tegaskan Tidak Terlibat dalam Pendirian Partai Perubahan