Pintasan.co, Ponorogo – Larangan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 12 Februari 2026.
SE bernomor 500.10.1/KH/10/405.02.1/2026 tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho mengatakan, kebijakan itu merupakan langkah menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram di masyarakat.
“Surat edaran larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi ASN ini merupakan wujud komitmen Pemkab Ponorogo untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg di masyarakat,” kata Rizky, Jumat (27/2/2026).
Rizky menilai, hal ini dikarenakan permintaan LPG 3 kilogram biasanya meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran. Peningkatan aktivitas rumah tangga dan usaha kecil membuat kebutuhan gas melon melonjak.
“Menjelang Ramadan dan Lebaran, permintaan masyarakat terhadap LPG meningkat karena aktivitas juga naik. Ini perlu disikapi dengan kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Sebab, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya telah diatur pemerintah.
Dalam SE tersebut, Pemkab Ponorogo mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kilogram sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM Nomor 37/K/MG.01/MEM.M/2023, serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tentang Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran.
“Peruntukannya jelas untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani. Maka Pemkab merasa perlu membuat kebijakan untuk menjaga ketersediaan, stok, harga dan ketepatan sasaran,” ujarnya.
Dengan tegas Rizky mengatakan, SE tersebut mengikat seluruh ASN di lingkup Pemkab Ponorogo. ASN yang memiliki penghasilan tetap diminta beralih menggunakan LPG non-subsidi seperti ukuran 12 kilogram.
“ASN adalah kelompok masyarakat dengan penghasilan stabil dan bisa menjadi teladan. Karena itu diharapkan menggunakan LPG non-subsidi,” tegasnya.
Meski SE diterbitkan menjelang Ramadan, tetapi Rizky memastikan kebijakan ini tidak bersifat sementara. Larangan penggunaan LPG 3 kg bagi ASN akan terus diberlakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah.
“Ini bagian dari upaya memperkuat pengendalian inflasi di Ponorogo agar ketersediaan dan stabilitas harga tetap terjaga,” pungkasnya.
