Pintasan.co, Bantul – Seorang pria berinisial KYR (36) ditemukan meninggal dunia setelah mengalami serangan senjata tajam di rumahnya di wilayah Kaliurang RT 01, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban yang terbangun dari tidur setelah mendengar suara mencurigakan di dalam rumah. Saat terbangun, ia melihat seorang laki-laki tak dikenal yang mengenakan helm dan penutup wajah sedang menyerang suaminya menggunakan golok.

Pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah korban yang saat itu berada di dalam kamar. Istri korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangannya hingga mengalami luka pada jari. Setelah melakukan penyerangan, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya. Istri korban selanjutnya keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sedayu.

Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian dari Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SS alias Cobro (28) di wilayah Sedayu pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pemeriksaan, SS mengakui melakukan penyerangan tersebut. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FS (21) yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban dan sejumlah temannya, termasuk pelaku, sempat berkumpul di rumah korban pada malam hari sambil mengonsumsi minuman keras.

Dalam pertemuan tersebut, korban diduga melontarkan perkataan yang membuat pelaku tersinggung. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi bersama rekannya dan kembali beberapa jam kemudian setelah mengambil golok.

Baca Juga :  Truk Muatan Kayu Mundur di Tanjakan Dlingo, Tabrak Grand Livina

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat korban sedang tidur bersama keluarganya. Setelah melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri dengan bantuan rekannya yang menunggu di dekat lokasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah golok, helm, penutup wajah, sarung tangan, pakaian yang digunakan pelaku, serta sepeda motor yang diduga dipakai saat kejadian.

Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.