Pintasan.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap penyakit campak, khususnya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi peningkatan kasus serta risiko penularan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah disebarluaskan secara nasional, terutama kepada tenaga medis di berbagai daerah.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Andri Saguni di Jakarta, Selasa.
Melalui SE tertanggal 27 Maret 2026, Kemenkes menekankan pentingnya langkah pencegahan dini di rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Salah satu poin utama adalah kewajiban melakukan skrining terhadap pasien yang menunjukkan gejala campak atau memiliki riwayat kontak dengan penderita.
Proses skrining ini harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, hingga layanan rawat jalan dan rawat inap. Selain itu, rumah sakit juga diminta menyiapkan ruang isolasi yang memenuhi standar teknis guna mencegah penularan lebih luas.
“Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan,” katanya.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyoroti pentingnya manajemen sumber daya manusia di fasilitas kesehatan. Rumah sakit diminta mengatur jadwal jaga agar tenaga medis tetap mendapatkan waktu istirahat yang cukup, sekaligus menetapkan mekanisme penanganan bagi tenaga kesehatan yang terpapar atau bergejala.
Penguatan pengawasan internal juga menjadi perhatian, melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.
“Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis,” katanya.
Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi lonjakan kasus campak. Selain melindungi pasien, langkah ini juga bertujuan menjaga keselamatan tenaga medis sebagai garda terdepan layanan kesehatan.
“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” ujarnya.
