Pintasan.co, Surabaya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya Surabaya. Penggeledahan itu dilakukan diduga terkait adanya kasus korupsi dalam tubuh PD Pasar Surya. Hal ini sudah dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, ia mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (30/3/2026).

“Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak melakukan upaya paksa berupa penggeledahan bertempat di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2 Surabaya, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Iswara saat konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Iswara menegaskan penggeledahan terkait dugaan korupsi seperti kasus yang ditangani sebelumnya, yakni tata kelola sewa stan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand atau lahan kosong pada Perusahan Daerah Pasar Surya Tahun 2024 sampai 2025 yang merugikan keuangan negara atau daerah,” ujarnya.

Iswara mengatakan upaya paksa itu dilakukan bukan secara mendadak. Itu sehubungan dengan resmi ditingkatkannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 bahwa penggeledahan tersebut telah didasarkan pada Ijin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026,” imbuhnya.

Ia menambahkan, proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak terkait, termasuk Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.

“Yang mana dari penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan,” lanjutnya.

Dalam dugaan korupsi ini, Iswara menyebutkan dari penggeledahan itu sebanyak 223 dokumen, serta barang bukti elektronik berupa 8 buah handphone, 1 buah laptop dan 1 buah CPU diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya yang meliputi Cabang Timur, Cabang Utara dan Cabang Selatan karena terhadap banyak pengguna stan dan lahan yang tidak dilengkapi dengan Perjanjian Sewa.

Baca Juga :  Pengacara Bantah Rumah Nadiem Makarim Berkaitan dengan Kasus Chromebook

Iswara menyebut, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi dan masih terus melakukan pendalaman.

“Masing-masing Cabang PD Pasar Surya menaungi beberapa unit pasar di antaranya kantor cabang timur menaungi 20 Unit Pasar, sementara cabang utara menaungi 27 unit pasar dan cabang selatan membawahi 15 unit pasar. Akibat dari tidak adanya perjanjian sewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena PD Pasar Suraya tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan para pengguna stan atau lahan tidak bisa melakukan pembayaran sewa karena tidak mengetahui berapa jumlah dan kepada siapa pembayaran sewa harus dilakukan,” tutupnya.