Pintasan.co – Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menyiapkan berbagai insentif fiskal dan pelonggaran moneter untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk “karpet merah” bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar lebih mudah memiliki hunian layak. Insentif yang diberikan antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen, yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong kepemilikan rumah pertama.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 0 persen untuk kelompok tertentu. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban biaya awal yang selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam membeli rumah.

Dari sisi regulasi, proses perizinan pembangunan dipercepat melalui penyederhanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Waktu pengurusan yang sebelumnya bisa mencapai 28 hari kini dipangkas menjadi sekitar 10 hari, sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan sektor perumahan.

Dukungan juga datang dari sektor moneter. Bank Indonesia menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini memberikan tambahan likuiditas hingga Rp80 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perumahan, baik komersial maupun subsidi.

Pemerintah juga meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) senilai Rp130 triliun dengan subsidi bunga tetap sebesar 5 persen. Skema ini dirancang untuk mendukung baik sisi pengembang maupun masyarakat, termasuk pelaku UMKM yang ingin memiliki rumah produktif.

Sementara itu, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2026 mengalami peningkatan signifikan, dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Program ini juga menawarkan uang muka (DP) ringan sebesar 1 persen guna memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah.

Baca Juga :  Kamala Harris Janji Hentikan Konflik Israel di Gaza Palestina

Secara keseluruhan, kebijakan ini menargetkan 13 kelompok profesi penerima manfaat, termasuk guru dan aparatur sipil negara, dengan harapan dapat mempercepat pemerataan kepemilikan hunian layak di seluruh Indonesia.