Pintasan.co, Nganjuk – RN (34), seorang guru ASN PPPK Nganjuk yang diduga memalsukan data untuk proses perceraian ternyata tak pernah mengajukan izin cerai ke pihak sekolah. Ini diungkapkan oleh Suharti, Kepala SDN Plosoharjo 2, Kecamatan Pace, tempat RN mengajar.

Suharti mengatakan, RN memang berstatus ASN PPPK sejak 2023. Suharti mengaku tidak pernah menerima pengajuan izin perceraian dari RN. Dia juga mengaku baru mengetahui perceraian RN setelah yang bersangkutan menyampaikan bahwa akta cerainya sudah terbit.

Menurut Suharti, ia juga dipanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk untuk dimintai klarifikasi terkait proses perceraian RN. Klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan perceraian ASN tanpa izin atasan.

“Saya dipanggil Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan, apakah ada izin atau tidak. Saya jawab tidak ada izin, baik ke saya maupun ke korwil dan pengawas,” ungkap Suharti

Selain Dinas Pendidikan, Suharti mengatakan Inspektorat Nganjuk juga melakukan pemeriksaan lanjutan terkait hal ini.

“Dari dinas 3 kali, kemudian lanjut ke Inspektorat juga 3 kali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Suharti, selain mengabarkan bahwa akta cerai sudah terbit, RN juga mengajukan pelepasan tunjangan suami. Namun, dalam proses administrasi ditemukan kejanggalan karena ketika akta cerai sudah terbit proses izin perceraian ASN belum lengkap.

“Karena prosesnya belum lengkap, kok sudah punya akta cerai. Jadi saya hanya dimintai klarifikasi soal izin itu saja,” imbuhnya.

Selebihnya, meskipun kini RN terseret persoalan hukum, Suharti menilai RN sehari-hari memiliki kinerja yang baik sebagai guru Pendidikan Agama Islam di sekolahnya.

“Kalau untuk kedinasan, menurut saya bagus. Mengajarnya aktif, disiplin, datang tepat waktu, pulang juga tepat waktu,” ujarnya.

Suharti juga membenarkan bahwa RN telah menikah lagi pada 20 Desember 2025 dengan seorang pria yang sebelumnya pernah menjadi tenaga suku diwan di sekolah tersebut.

Baca Juga :  Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Penyakit Virus Nipah

Sementara, Inspektur Inspektorat Nganjuk, Samsul Huda mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polres Nganjuk.

“Kalau terkait dugaan pemalsuan surat, nanti akan tunduk pada ketentuan KUHP. Kita mengikuti bagaimana proses yang dilakukan aparat penegak hukum, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Menurut Samsul, pemerintah daerah akan menunggu hasil proses hukum sebelum menentukan langkah administratif terhadap ASN yang bersangkutan.

“Nanti kita lihat aturannya. Kalau memang ada ketentuan terkait sanksi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk diketahui, RN dilaporkan mantan suaminya, WD (40), ke Polres Nganjuk pada Jumat (8/5/2026), terkait dugaan pemalsuan data dalam dokumen perceraian.

WD menilai terdapat sejumlah data yang tidak sesuai, mulai status pekerjaan RN yang ditulis honorer, bukan ASN, hingga data riwayat pendidikan yang tidak sesuai ijazah. Kasus tersebut kini masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.