Pintasan.co – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa perkembangan homeless media atau media baru harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Menurutnya, kebebasan menyampaikan informasi tidak boleh mengabaikan proses verifikasi dan akurasi berita.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kang Cucun menilai media baru tetap harus memiliki batasan agar tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

“Ya, homeless media ini tetap tidak lepas daripada aturan kode etik jurnalistiknya. Harus memang ada batasan juga, tidak sekeinginan untuk menyampaikan ke publik tanpa verifikasi dari sumber atau dari kejadian yang saat itu terjadi,” kata Kang Cucun.

Politikus PKB itu juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan homeless media untuk kepentingan tertentu. Ia menilai media baru jangan sampai berubah fungsi menjadi alat propaganda atau buzzer kelompok tertentu.

“Ini kan penting ada batasan-batasan juga untuk para pegiat homeless media. Kemudian juga jangan sampai ya kadang-kadang ini tumbuh subur dijadikan satu alat oleh sekelompok orang yang menginginkan misalkan untuk homeless media ini menjadi, bahkan lebih menjurusnya ke sana menjadi buzzer atau menjadi alat speaker-nya,” ujarnya.

Meski demikian, Cucun tetap mengapresiasi keterbukaan informasi dan kreativitas yang tumbuh di kalangan pelaku new media. Namun, ia menekankan seluruh aktivitas media tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Tapi kita senang bagaimana keterbukaan, kemudian juga kreativitas yang dibikin oleh para homeless media ini, yang pasti tetap harus mengikuti juga tata aturan kode etik jurnalistik yang ada di negara kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Komunikasi Pemerintah RI memberikan klarifikasi terkait pertemuan dengan Indonesia New Media Forum (INMF). Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa tidak ada kerja sama maupun kontrak resmi antara Bakom dan INMF.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Soal Demo Tolak Tunjangan DPR: Aspirasi Publik Harus Didengar

Dalam audiensi tersebut, INMF menjelaskan berbagai standar yang diterapkan pada media baru, termasuk kewajiban memiliki perusahaan, alamat, dan penanggung jawab media. Selain itu, forum tersebut juga memaparkan mekanisme verifikasi informasi yang digunakan dalam praktik jurnalistik mereka.

Bakom RI pun menilai diskusi tersebut sebagai bagian dari upaya memahami perkembangan ekosistem media digital yang kini semakin berkembang di Indonesia.