Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa acara penyerahan hasil denda administrasi kawasan hutan senilai Rp10 triliun bukan sekadar kegiatan seremonial semata. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bukti nyata ketegasan negara dalam memberantas pelanggaran di kawasan hutan dan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil denda administrasi kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam sambutannya, Presiden menekankan bahwa masyarakat saat ini tidak lagi hanya ingin mendengar janji, melainkan menuntut bukti nyata dari pemerintah.

“Saya kira acara seperti ini jangan dianggap hanya seremoni atau pertunjukan. Rakyat Indonesia ingin melihat bukti nyata bahwa negara hadir dan bertindak tegas,” ujar Prabowo.

Ia mengaku telah lama melihat berbagai persoalan hukum dan kerugian negara yang belum tertangani secara maksimal. Karena itu, dirinya mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai berhasil mengembalikan aset dan dana negara dalam jumlah besar.

Prabowo menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH atas kerja keras mereka dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Ia juga menyebutkan bahwa acara penyerahan dana tersebut bukan yang pertama kali dilakukan pemerintah.

Menurut Prabowo, hingga saat ini total nilai penyerahan dana kepada negara dari hasil penertiban kawasan hutan telah mencapai sekitar Rp40 triliun. Bahkan, Presiden mengungkapkan bahwa bulan depan diperkirakan akan ada tambahan penyerahan dana sebesar Rp11 triliun.

“Kalau diundang acara seperti ini saya senang, karena bisa melihat langsung uang negara kembali secara nyata,” katanya.

Selain itu, Kepala Negara juga mengungkap adanya laporan mengenai dana mencurigakan senilai sekitar Rp39 triliun yang masih tersimpan di sejumlah rekening bank. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pelaku korupsi maupun tindak kriminal yang sudah melarikan diri atau meninggal dunia.

Baca Juga :  Prabowo Arahkan PU Lakukan Studi Banding ke Mesir dan Turki untuk Desain Gedung IKN

Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan dan pengembalian aset negara menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, serta menjaga kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.