Pintasan.co, ProbolinggoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.


Saat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi, hal tersebut dibenarkan atas pemeriksaan tersebut. Adapun pemeriksaan terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

“Hari ini Senin (25/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022,” ujar Budi, Senin (25/5/2026).

Budi mengatakan, sebanyak 15 saksi yang diperiksa berasal dari kelompok masyarakat, yayasan, lembaga pendidikan, hingga pondok pesantren.

Mereka di antaranya Slamet Riyadi selaku Ketua Pokmas Nangkid Jaya, Samsuri selaku Ketua Pokmas Jambu Makmur, Abdul Halim selaku Ketua Yayasan An Nur Baitan Nur, Mukhtar selaku Ketua SMPI Fathul Barriyah, dan Abd Hadiy selaku Ketua SD Islam Darussalam.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Tri Setya Handayani selaku Ketua Pokmas Rahayu, K. Sa’duddaroin selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Sirojul Hasan, serta Subhan Sodiq dari Musholla Al Hikmah.

Saksi lainnya yakni Mahrus Zainul Arifin selaku Ketua Pokmas Pesawahan Jaya Makmur, Agus Salem selaku Ketua Pokmas Bumi Sentosa, Indra Mega Kartika selaku Ketua RA Nurur Rohmah, Nur Rohmad selaku Ketua MI Nurur Rohmah, Sadikin selaku Ketua MI Miftahul Huda, Abd Rasek selaku Ketua Pokmas Putra Mahkota, dan Suharto selaku Ketua Yayasan Nurul Mubtadi’en.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Baca Juga :  Hari Ini KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim

Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa di sejumlah wilayah Jawa Timur.

KPK juga telah menahan empat tersangka pemberi suap, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan sejak 2 Oktober 2025.

Dari pemeriksaan mulai Senin pagi hingga Senin malam, terlihat 6 petugas dari KPK keluar dari Mapolres Probolinggo Kota, sambil membawa 2 koper, dan masuk ke mobil kijang Innova warna hitam, dan langsung berangkat

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainulah menegaskan pihaknya hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK.

“Polres Probolinggo Kota hanya menyediakan tempat pemeriksaan saja. Untuk siapa yang diperiksa, jumlah saksi, maupun identitas pihak yang diperiksa kami tidak mengetahui. Silakan konfirmasi langsung ke Humas KPK,” ujar Iptu Zainulah saat dikonfirmasi detik, Senin (25/5/2026).