Pintasan.co, SurabayaSaat berpatroli, polisi mengamankan 3 remaja yang hendak tawuran antar kelompok remaja di Kapasari Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso mengungkapkan hal itu bermula ketika petugas melakukan patroli di media sosial.

Lalu, mendapati siaran langsung dari akun @setengahdewa2k23 dan @surabaya_galau_2k23 yang menunjukkan tawuran antar kelompok remaja di lokasi tersebut.

“Petugas melihat ada tawuran antar remaja yang tengah berlangsung di Jalan Kapasari Surabaya di media sosial, lalu mencari keberadaannya di lokasi,” kata Teguh dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).

“Ketika tim tiba di sekitar Jalan Kapasari, beberapa remaja berusaha kabur,” imbuhnya.

Ketiganya diamankan ketika petugas berpatroli di kota pahlawan pada Jumat (18/10/2024) hingga Sabtu (19/10/2024). Ketika hendak kembali ke markas sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Respati Satsamapta Polrestabes Surabaya melihat segerombolan remaja akan tawuran di Kapasari Surabaya sesuai live Instagram yang dilakukan 2 kelompok remaja itu.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran. Meski berhamburan dan berupaya kabur, namun ada 3 remaja yang dapat diamankan di Jalan Ngaglik Surabaya. Ketiganya adalah sebagai MD (21), AT (16), dan FF (17).

Saat diamankan, ketiganya mengaku terlibat dalam salah satu kelompok gangster yang melakukan live tersebut. Selain mengamankan ketiganya, polisi juga menyita 1 buah pedang corbek, 1 buah tongkat golf, 1 buah sarung celurit, 2 buah handphone, 1 buah gesper, hingga 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi mengatakan patroli media sosial saat ini menjadi salah satu cara efektif dalam memonitor aktivitas remaja yang rentan terlibat tindakan kriminal, termasuk tawuran.

“Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya kami dalam memberantas aksi kekerasan jalanan dan menjaga ketertiban umum, masyarakat juga berharap agar langkah preventif seperti ini terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman di lingkungan mereka,” katanya.

Akibat aksi nekat itu, ketiga remaja tersebut diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Saat ini, kasus mereka telah dilimpahkan ke Polsek Genteng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Bantul Dijadwalkan Bertolak ke Tanah Suci pada Mei 2025