Pintasan.co, JakartaGubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana di Aceh per 29 Januari 2026.

Selanjutnya, Aceh memasuki masa transisi dari darurat menuju pemulihan bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan status transisi tersebut, menurut Mualem, didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Januari 2026 terkait penanganan pascabencana di Provinsi Aceh.

Meski masa tanggap darurat telah berakhir, ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta para pemangku kepentingan tetap melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan bencana.

Gubernur juga menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi dan kelompok rentan, termasuk jaminan rasa aman dan perlindungan.

Dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat pemulihan, salah satunya dengan membuka secara fungsional ruas tol Padang Tiji–Seulimeum.

Selain itu, Pemprov Aceh meniadakan kewajiban penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU.

Kebijakan ini diambil guna memperlancar mobilitas alat berat dan armada pemulihan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah dalam waktu dekat adalah percepatan pembersihan sisa material bencana di wilayah dataran tinggi.

Ia menilai masa transisi ini menjadi momentum awal kebangkitan Aceh dalam memulihkan infrastruktur serta kondisi sosial ekonomi masyarakat pascabencana.

M Nasir menambahkan, instruksi Gubernur akan segera ditindaklanjuti, khususnya pembersihan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah, dengan memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk mendukung proses pemulihan tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Raih Opini WTP Empat Tahun Berturut-turut, Tunjukkan Konsistensi dalam Tata Kelola Keuangan Daerah