Pintasan.co, Bandung – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Cimbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung dilakukan hari ini, Senin, 10 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugarto membenarkan terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil tersebut.

“Betul, hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” ujar Tessa melalui keterangannya, Senin, 10 Maret 2025.

Namun Tessa belum mengungkapkan secara rinci terkait kronologi penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Pihak KPK juga belum menerbitkan keterangan resmi terkait kasus tersebut beserta dengan siapa saja yang terlibat.

Hanya saja, Ketua KPK Setyo Budiyanto beberapa hari lalu sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan kasus Bank BJB tersebut.

“Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Menaker Mendukung Akses Pelatihan-Kesempatan Kerja bagi Disabilitas