Pintasan.co, Semarang – Zaini Makarim Supriyatno dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Zaini, yang diketahui sebagai adik ipar dari mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Purbalingga.
Dalam kasus ini, Zaini bertindak sebagai konsultan pelaksana dan dinilai telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
Sidang pembacaan putusan berlangsung, pada Rabu (30/7), dan digelar bersama empat terdakwa lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, mengatakan bahwa vonis terhadap Zaini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Bambang, Kamis (31/7).
Sementara itu, terdakwa utama Donny Eriawan, selaku rekanan pelaksana, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.
Zaini juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 13,3 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, hukuman terhadap Donny lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula menuntut 12,5 tahun penjara, denda Rp 600 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara dengan ancaman tambahan 7 tahun penjara jika tidak dilunasi.
Adapun terdakwa lainnya, Imam Subagyo, yang menjabat sebagai konsultan pengawas, turut dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan hukuman penjara selama 3 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Sebelumnya jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Purbalingga juga dijatuhi hukuman:
Setiadi: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara.
Priyo Satmoko: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dibanding tuntutan 6 tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” imbuh Bambang.