Pintasan.co, Pasuruan – Pelaku pembnuhan M Afandi (32) terhadap M Haidar Musthofa (7) di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Berdasarkan gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Selasa (12/8/2025).
Pihaknya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Afandi dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Setelah menetapkan Afandi sebagai tersangka, selanjutnya polisi saat ini menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Afandi yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang. Tes ini dilakukan untuk mengetahui kondisi mental pelaku sebelum proses hukum berlanjut.
Sebelumnya diberitakan, bocah bernama M Haidar Musthofa (7) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Siswa kelas 1 SD tewas dengan luka parah di bagian kepala. Ia dipukul belencong oleh tetangganya, M Afandi (32).