Pintasan.co, Bandung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara sebesar Rp 3,65 triliun.
“Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial,” Jelas AHY dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Jumat, 18 Oktober 2024, seperti yang tercantum dalam rilis resmi.
AHY menambahkan bahwa lokasi tanah yang menjadi target mafia tersebut sangat strategis dan berpotensi tinggi jika dikembangkan.
Dia juga mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung, dilakukan dengan cara pemalsuan dokumen dan/atau penyampaian informasi palsu dalam Akta Otentik.
Tanah yang menjadi masalah ini terletak di wilayah metropolitan dan dianggap sebagai lokasi strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp 3,6 triliun.
Kasus lain terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan biaya pengurusan izin pembangunan perumahan.
Tanah tersebut direncanakan untuk dibangun 264 unit rumah, sehingga kerugian yang dapat diselamatkan dari kasus ini adalah Rp 51,3 miliar.
Pemberantasan mafia tanah dilakukan di berbagai daerah oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah, yang bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat.
“Bagi kami, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan, satu rupiah pun harus dicegah dari perbuatan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara, jadi ini juga menjadi concern kami,” kata AHY.
Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus, menegaskan bahwa polisi akan menindak setiap pelanggaran hukum terkait pertanahan tanpa diskriminasi.
Dia juga mengajak seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat untuk mendukung penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
“Demi menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar penanganan kasus-kasus ini berjalan lancar,” kata dia.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman, menyatakan bahwa semua pihak telah berkoordinasi dalam memberantas mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung.
“Mari kita tetap bersinergi dan kita menghukum mafia tanah yang telah menjadi musuh bersama. Gebuk, gebuk, gebuk, mafia tanah,” kata dia.
Turut mendampingi Menteri AHY dalam acara tersebut adalah Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; serta sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya.
Juga hadir jajaran Polda Jawa Barat dan perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Forkopimda Jawa Barat.