Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru atau menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI.

Dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Sabtu, 22 Maret 2025, AHY menyadari adanya kekhawatiran masyarakat terkait RUU TNI, terutama yang beranggapan bahwa aturan ini akan membawa negara kembali ke masa Orde Baru.

Namun, menurutnya, jika RUU TNI dibaca secara seksama, hal tersebut tidak akan terjadi.

AHY menjelaskan bahwa RUU TNI justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, baik dalam operasi militer perang maupun operasi non-perang.

Ia menambahkan bahwa RUU ini memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai lembaga pemerintahan tempat TNI dapat berperan.

“Koridornya sudah sangat jelas, ada 10 plus 5 lembaga yang dapat dimasuki oleh TNI dengan batasan yang telah ditetapkan. Ini sangat sesuai dengan peran dan tugas TNI,” ujar AHY.

Selain itu, RUU TNI juga mengusulkan perubahan usia pensiun, yang disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pertahanan negara.

AHY menyebutkan bahwa perubahan ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tetap relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Perubahan usia pensiun ini, yang akan dinaikkan dari 60 tahun menjadi 63 tahun, harus dikaji dengan hati-hati, melihat pentahapan dan stratifikasi yang ada,” katanya.

AHY menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek internal TNI, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan negara dalam menghadapi tantangan pertahanan di masa depan.

Menanggapi kritik mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI, AHY memastikan bahwa RUU TNI tetap berfokus pada profesionalisme dan modernisasi TNI.

“Tidak ada indikasi dwifungsi ABRI dalam aturan ini. Justru, RUU ini menegaskan bahwa TNI memiliki peran yang jelas dan spesifik, sesuai dengan tugasnya menjaga keamanan negara, baik dalam situasi perang maupun operasi lainnya, seperti penanggulangan bencana atau pengendalian penyakit,” ujarnya.

AHY juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan tujuan dari RUU TNI, agar tidak muncul kesalahpahaman.

“Penting bagi pemerintah dan TNI untuk memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat, bahwa RUU ini bertujuan untuk membangun TNI yang lebih profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan masa depan, bukan untuk mengembalikan kita ke era Orde Baru,” tutup AHY.

Baca Juga :  Dirlantas Polda DIY: Titik-titik Kemacetan saat Mudik Lebaran 2025 Akan Berbeda dengan Tahun 2024