Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 2025, beberapa barang kebutuhan masyarakat tidak akan terpengaruh.
PPN untuk minyak goreng MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri tetap dipertahankan di angka 11%, dengan selisih 1% akan ditanggung oleh pemerintah.
“PPN satu persen untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti MinyaKita, yang sebelumnya minyak curah, tepung terigu, dan gula industri, akan tetap 11%, dengan satu persennya ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa ketiga barang ini merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat sehari-hari. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang pokok.
Secara khusus, ia menekankan bahwa gula industri memainkan peran besar dalam sektor pengolahan makanan dan minuman, yang menyumbang 36,3% terhadap industri tersebut.
Meskipun PPN akan berlaku 12% pada awal tahun depan, Airlangga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sejumlah barang pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat akan dibebaskan dari PPN atau diberikan fasilitas 0%.
Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, dan asuransi akan bebas PPN.
“Yang penting adalah kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta berbagai layanan penting lainnya, semuanya akan bebas PPN,” jelas Airlangga.