Pintasan.co, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa praktik penyelundupan barang impor masih terjadi di Indonesia, termasuk perdagangan baju bekas.

Ia menegaskan bahwa impor pakaian bekas telah lama dilarang dan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Baju bekas memang tidak boleh diimpor. Regulasi kita dari dulu sudah jelas melarang impor baju bekas,” ujar Airlangga dalam acara CEO Insight yang merupakan rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN bertema “Menyatukan Arah Indonesia Maju: Energi, Investasi, Talenta, dan Keberlanjutan” pada Selasa (4/11/2025).

Airlangga menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah kebocoran dalam praktik impor yang perlu segera ditertibkan.

Ia menegaskan aturan pelarangan impor tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat dilanggar.

Terkait dugaan munculnya modus baru berupa impor pakaian tanpa label, Airlangga menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi impor pakaian ilegal karena dapat merugikan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta industri tekstil nasional.

Kementerian Keuangan berkomitmen menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal tersebut, sebab kegiatan itu dinilai menekan daya saing industri tekstil dalam negeri.

Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas ekonomi dan menekan ketimpangan di sektor industri padat karya.

“Pada Jumat (31/10/2025), saya meninjau langsung Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, untuk memastikan pengawasan terhadap rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif,” ungkap Purbaya melalui akun TikTok resminya, dikutip Minggu (2/11/2025).

Baca Juga :  Prabowo Tunjuk Danantara dan Menkeu Cari Solusi Utang Proyek Kereta Cepat