Pintasan.co, Jakarta – Mengusung tema “Intelektual Tumbang Dibungkam Tambang” Media Nasional Pintasan.co bergandengan dengan Melankolis Institute gelar Diskusi Publik Refleksi 100 Hari Prabowo-Gibran.

Kegiatan yang berlangsung di Cerita Caffee, di Jakarta Selatan, Selasa, (4/1/2025). Turut dihadiri oleh beberapa Narasumber yaitu Totok Daryanto Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PAN, Riyanda Barmawi Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), dan Alfarhat Kasman dari Jaringan Tambang Nasional.

Di tengah berbagai gempuran kontroversial mengenai wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dinilai tergesa-gesa dalam proses legislasi sehingga masyarakat memberikan kritikan yang tajam dalam pembuatan strategi regulasi ini.

Namun, di balik semua tuduhan dan persepsi masyarakat tersebut, salah satu tujuan krusial dari Revisi UU Minerba adalah mendorong percepatan hilirisasi mineral dan batubara serta inklusivitas.

Alfarhat Kasman menjelaskan, bahwa dengan adanya pertambangan dapat merusak lingkungan bahkan sumber air dari berbagai Daerah tambang

“Pertambangan dapat merusak lingkungan, sumber air diberbagai daerah tambang, cenderung keruh dan kotor, apakah itu terjamin jika sungai tidak tercemar dengan zat asam tambang,” ujar Alfarhat Kasman selaku Jaringan Tambang Nasional pada saat menjadi narasumber pada acara dialog publik, Selasa, (4/2/2025).

“Dengan adanya pencemaran lingkungan akibat tambang masyarakat berjuang sendiri untuk menanganinya dan menggunakan biaya pribadi, sedangkan pemain tambang hanya memberi uang debu sebesar Rp 70.000 per bulan, dalam hal ini bisa digaris bawahi jika tidak semua lingkungan tambang masyarakatnya akan sejahtera, tidak menutup kemungkinan akan menjadikan krisis ekonomi/masyarakat miskin.” sambungnya

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi menjadi usul inisiatif DPR setelah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI.

Baca Juga :  AHY Usulkan Tambahan Anggaran Rp273,1 Miliar untuk Kemenko Infrastruktur, Fokus pada Proyek Jakarta Giant Sea Wall

Ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:

  • Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.
  • Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
  • Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
  • Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).