Pintasan.co, Semarang – Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor perhotelan mengalami penurunan sejak awal Februari. Penurunan ini diduga berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, menjelaskan bahwa saat ini pajak hotel termasuk dalam kategori PBJT.

Setiap tahunnya, PBJT memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang. Namun, tahun ini sektor perhotelan menunjukkan kinerja yang kurang menggembirakan. Indriyasari menduga hal ini merupakan dampak dari pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas.

“Tidak hanya di Kota Semarang saja, seluruh indoensia paajak hotel mengalami penurunan,” sebut Iin, sapaannya, Minggu (20/4/2025). 

Iin membeberkan, pajak hotel biasanya menembus Rp 20 miliar – Rp 21 miliar per bulan. Sejak awal 2025, pajak hotel rata-rata di angka Rp 16 miliar – Rp 17 miliar perbulan. Dia mencatat, ada penururan sekira Rp 5 miliar. 

“Januari masih dapat limpahan dari Desember. Transaksi Desember dibayarkan di Januari. Begitu Februari, Maret, turun sekali,” paparnya. 

Padahal, target penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 dinaikkan menjadi Rp 3 triliun.

Sementara itu, dana transfer dari pemerintah pusat yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru mengalami penurunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau belanja diefisiensikan, dana transfer mengalami keterbatasan, maka kesempatan kami menggali potensi daerah,” tuturnya. 

Iin memastikan, optimalisasi PAD dilakukan dengan strategi tidak membebani masyarakat. Bapenda akan lebih mendorong tingkat kepatuhan membayar pajak baik PBB, PBJT, dan lain-lain.

Baca Juga :  H. Ma’ruf Mubarok Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung 150 Hektar