Pintasan.co, Ciamis – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di Bawah umur.

Kali ini, seorang pemuda berinisial YNR (22) tega mencabuli anak yang masih di Bawah umur di Dusun Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah melalui konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Rabu, 23 Juli 2025.

“Tersangka berinisial YNR (22), warga Kecamatan Lumbung, ditangkap atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus membujuk korban melalui iming-iming tanggung jawab,” ujarnya dikutip dari humaspoldajabar, Kamis, 24 Juli 2025.

Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Akibat aksi bejatnya, YNR dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Luwu Timur Gandeng Save the Children Wujudkan Desa Ramah Anak