Pintasan.co, Sragen – Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap aksi premanisme yang sempat meresahkan warga. Empat pemuda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum setelah ditangkap karena terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 19 tahun.
Korban, Faiz Laufy Fransnata (19), warga Sragen, mengalami luka serius akibat aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kamar kos yang terletak di Jl. Kampar No. 22, Kampung Gendingan, Sragen Tengah.
Petugas berhasil mengamankan empat pelaku, salah satunya berinisial RIA (20), warga Ngrampal, yang diketahui menendang dan menampar korban berulang kali di bagian wajah dan perut.
Sementara itu, pelaku lainnya, DRS (19), juga warga Ngrampal, melakukan serangan brutal dengan menendang perut korban berulang kali, menarik kepala korban, lalu membenturkannya beberapa kali ke tembok.
Pelaku berinisial SPP (19), warga Tangkil, Sragen, diketahui ikut terlibat dengan cara menarik baju korban, mendorong, dan menjambak rambutnya. Sementara itu, pelaku lainnya, DAS (17), seorang siswa SMK asal Ngrampal, Sragen, menendang korban dua kali hingga mengenai bagian perut.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa motif di balik pengeroyokan ini diduga dipicu oleh percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan seorang perempuan berinisial E.
Korban awalnya dijemput dari rumahnya, kemudian dibawa ke lokasi kejadian di sebuah kamar kos.
Di tempat itu, korban diinterogasi oleh para pelaku, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik hingga korban mengalami luka-luka.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di kediaman masing-masing pada Senin (12/5/2025).
Penangkapan dilakukan secara bertahap, dimulai pukul 14.30 WIB hingga 19.00 WIB.
Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku mengakui telah melakukan aksi kekerasan tersebut.
Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya sebuah ponsel merek iPhone berwarna putih dan satu kaos lengan panjang berwarna putih dengan tulisan Levis.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Sragen, dalam penegasannya menyatakan akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana kekerasan serta premanisme untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.