Pintasan.co, Jakarta – Aktivis dan mantan pejabat Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah melontarkan kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Maskota, yang disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi.
Dalam keterangannya, tim pengacara Said Didu, Gufroni, menyebut laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Ia menegaskan bahwa kritik Said Didu terhadap PSN PIK 2 merupakan ekspresi sah yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional.
“Kritik yang disampaikan adalah bagian dari partisipasi warga negara dalam memperjuangkan kepentingan publik, sebagaimana yang lumrah dalam negara demokrasi,” kata Gufroni, Senin (18/11/2024).
Ia juga menyoroti bahwa kritik Said Didu tidak pernah secara spesifik menyinggung Maskota, sehingga pelapor dinilai tidak memiliki relevansi atau kerugian langsung, baik materiel maupun immateriel.
Said Didu dikenal vokal mengkritisi proyek pembangunan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Selain PSN PIK 2, ia juga pernah melontarkan kritik terhadap pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu.
Dalam kasus ini, Said Didu dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Namun, Gufroni menilai unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi, karena kritik Said Didu tidak mengandung unsur SARA, kebohongan, atau menyebabkan kerusuhan sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan laporan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait materi laporan.
Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa (19/11/2024) di Polresta Tangerang. Tim pengacaranya mengajak masyarakat dan organisasi sipil untuk mengawal proses hukum ini.