Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, berpendapat bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK tidak akan dihentikan di masa depan.

Menurutnya, yang perlu disorot adalah penjelasan mengenai istilah atau nomenklatur OTT itu sendiri.

“OTT itu menurut saya tidak akan hilang, hanya nomenklaturnya yang perlu diluruskan kepada rekan-rekan,” ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/11/2024).

Dia menyadari bahwa istilah “operasi” dalam OTT bisa memberikan kesan bahwa kegiatan tersebut direncanakan.

Namun, Alexander menegaskan bahwa istilah tersebut lebih merujuk pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana, khususnya kasus suap.

“Jika dikatakan operasi, seolah-olah itu kegiatan yang direncanakan. Padahal, itu bagian dari penyelidikan yang kami lakukan untuk mengungkap tindak pidana korupsi, yang umumnya berupa suap. Biasanya, kami melakukan tindakan tangkap tangan dalam perkara suap,” jelasnya.

Alexander juga mengungkapkan bahwa istilah OTT sendiri muncul dari media, meskipun kegiatan yang dilakukan KPK memang bersifat tertutup, termasuk melalui metode seperti penyadapan dan pengawasan.

“Operasi yang dimaksud itu sebenarnya adalah kegiatan yang dilakukan secara tertutup, seperti pengawasan dan penyadapan. Istilah OTT sendiri sebenarnya lebih banyak diciptakan oleh media, yang menyebutnya sebagai ‘operasi tangkap tangan’, padahal itu adalah bagian dari penyelidikan yang kami lakukan untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi, biasanya dalam kasus suap,” tambah Alexander.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Johanis Tanak, salah satu calon pimpinan KPK 2024-2029, yang menyebut bahwa OTT tidak tepat dilakukan oleh KPK.

Tanak bahkan berjanji akan menghapus praktik OTT jika dia terpilih menjadi ketua KPK. Tanak berargumen bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan KUHP.

Baca Juga :  Ponsel Anggota Polisi di Mojokerto Diperiksa Mendadak

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan lima pimpinan baru KPK untuk periode 2024-2029, yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.