Pintasan.co, Sulawesi Barat – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Barat baru-baru ini melaporkan 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di hutan lindung Kabupaten Pasangkayu.

Laporan tersebut disampaikan setelah aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Soekarno Hatta, Karema, Mamuju.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi lingkungan yang semakin terancam akibat dugaan perambahan hutan oleh sejumlah perusahaan.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menuntut agar penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

Mereka berharap agar perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya, Aliansi Mahasiswa Sulbar mengungkapkan bahwa ada 14 perusahaan yang beroperasi di Pasangkayu, yang terdiri dari 11 perusahaan tambang, satu perusahaan kelapa sawit, dan satu tambak udang.

“Kami tidak ingin ada perusahaan yang merusak lingkungan, terutama hutan lindung yang sangat penting bagi ekosistem. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu peserta aksi.

Para mahasiswa berharap agar laporan tersebut segera direspons dan Gakkum segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini.

Menanggapi laporan tersebut, Komandan Pos Gakkum Sulawesi Barat, Akbar Gandhi, memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan mahasiswa itu.

“Ini adalah dasar bagi kami untuk melakukan penindakan. Kami akan memastikan apakah benar ada pelanggaran seperti yang dilaporkan. Jika terbukti, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan sesuai hukum,” jelasnya.

Kasus dugaan perambahan hutan lindung ini menambah panjang daftar perusahaan yang dituduh melanggar aturan lingkungan di Indonesia.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis lingkungan, karena hutan lindung memainkan peran penting dalam menjaga ekosistem dan mencegah bencana alam.

Baca Juga :  Anggaran Beasiswa KIP Kuliah 2025 Tidak Terganggu, DPR Tegaskan Tidak Ada Pemotongan

Aliansi Mahasiswa Sulbar berharap agar masyarakat semakin peduli terhadap isu ini dan ikut mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

“Hutan adalah paru-paru dunia, dan jika kita membiarkan mereka dirusak tanpa kontrol, maka masa depan kita akan terganggu,” ujar salah seorang mahasiswa.

Diharapkan dengan adanya kasus ini, pemerintah dan penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan perambahan ilegal.

Hutan lindung yang tersisa harus dijaga demi kelangsungan hidup generasi mendatang.