Pintasan.co, Jakarta – Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai menyerang dan merendahkan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menjelaskan bahwa laporan ini dilakukan sebagai bentuk langkah hukum terhadap serangan masif di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Bahlil.

“Kami melaporkan beberapa akun yang secara terstruktur menyerang pribadi dan martabat Ketua Umum Partai Golkar,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Sedek, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber untuk menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar unggahan yang berisi hinaan dan ujaran kebencian.

Dari hasil konsultasi, konten tersebut diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sebelum melapor ke polisi, AMPG telah lebih dulu mengirimkan somasi kepada para pemilik akun.

Beberapa di antaranya bersikap kooperatif dan sudah menghapus unggahannya, namun sebagian lain tetap menyebarkan konten bernada provokatif.

“Ada sekitar lima sampai tujuh akun yang kami laporkan pada tahap awal ini. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah karena masih ada akun lain yang sedang kami telusuri,” tambah Sedek.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap kritik, melainkan upaya menjaga etika dan marwah organisasi.

Pihaknya kini tengah melengkapi dokumen tambahan yang diminta penyidik.

“Setelah seluruh berkas dilengkapi, penyidik akan membuka ruang mediasi antara pelapor dan terlapor sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Sedek.

Baca Juga :  Jokowi Bentuk Partai Super Tbk, Golkar: Asalkan Memenuhi Syarat Saja